Update Skandal Korupsi Iklan BJB: Anggaran Rp406 Miliar, Realisasi Hanya Rp100 Miliar

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 14 Maret 2025 | 15:00 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo dalam Konferensi Pers kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.  (Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi)
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo dalam Konferensi Pers kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. (Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi)

Redaksi88.com – Skandal kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) terus menjadi sorotan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. 

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyebut dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-bujeter Bank BJB.

Baca Juga: Dana BOS SMA N 8 Bengkulu Utara Capai 700 Juta, Pengembalian Pungutan Perpisahan?

"Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-bujeter oleh BJB," ungkap Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

"Sejak awal disetujui oleh YR selaku Direktur Utama bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-bujeter BJB," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkap bahwa anggaran awal yang dialokasikan untuk iklan sebesar Rp409 miliar. Namun, realisasi penggunaan dana tersebut hanya sekitar Rp100 miliar.

Baca Juga: Ahok Ungkap Isi Rapat Pertamina di Kejagung, Akui Masih Punya Agenda Catatan Lengkap

"Modus terhadap pemakaian uang tersebut dilakukan dengan tidak kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi, dengan agensi kepada media yang ditempatkan iklan tersebut," paparnya.

Menurutnya, setelah dikurangi pajak, dana yang tersedia sekitar Rp300 miliar, tetapi hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan sesuai dengan realisasi pekerjaan.

Baca Juga: Distribusi MinyaKita Diawasi Ketat, Polres Bengkulu Utara Siap Tindak Pelanggaran

Selain itu, KPK juga menemukan adanya pihak-pihak yang telah menerima, mentransfer, hingga membelanjakan dana tersebut.

"Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, kemudian diatasnamakan orang lain," tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan bukti adanya penggunaan nominee atau perantara dalam transaksi dana tersebut.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X