Pernyataan Tegas Kejagung: TNI Jaga Kejaksaan Bukan Berarti Intervensi Proses Hukum

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
REDAKSI88.com  – Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengamanan Kejaksaan Tinggi. (Kejaksaan.go.id)
REDAKSI88.com – Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengamanan Kejaksaan Tinggi. (Kejaksaan.go.id)

REDAKSI88.com – Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia oleh personel TNI.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga aset vital negara, termasuk institusi penegak hukum.

Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kehadiran TNI tidak akan mempengaruhi independensi proses hukum.

Baca Juga: DPR Minta Penjelasan Tegas Soal Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan

“Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Harli menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat 2, yang mengatur pemberian bantuan pengamanan terhadap objek vital strategis negara. 

“Kalau kita mengacu di Undang-Undang TNI di Pasal 7 kalau tidak salah di ayat 2, itu tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis,” ujarnya. 

Baca Juga: Geger! Guru SD Depok Diduga Lecehkan Belasan Siswi, Sekolah: ‘Sudah Dinonaktifkan’

“Ya tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Harli menekankan bahwa peran TNI terbatas pada aspek keamanan fisik dan tidak terkait dengan proses penegakan hukum. 

“Bantuan pengamanan dari teman-teman TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan,” tegasnya.

 “Kami melakukannya secara independen, jangan ada kekhawatiran bahwa adanya TNI lalu ada intervensi, tidak berkaitan,” tandas Harli.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X