Redaksi88.com – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api di wilayah Magetan, Jawa Timur, saat Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres menabrak tujuh pengendara sepeda motor.
Insiden yang menewaskan empat orang di lokasi kejadian itu berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan keprihatinan atas musibah tersebut.
“Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut,” ungkap Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.
Baca Juga: 4 Makna di Balik Tema Harkitnas 2025, Terkait Visi Indonesia Emas 2045
Hingga kini, KAI bersama aparat terkait masih melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 08 tersebut.
Benturan keras tak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mengakibatkan kerusakan pada sarana KA Malioboro Ekspres.
Menanggapi kejadian ini, pihak KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dan mematuhi semua aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Zainul pun mengingatkan kembali aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, terutama Pasal 124.
Baca Juga: Ramai Soal Aturan Batasan Diskon Ongkir, Ini Respons Pos Indonesia
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," katanya.
Ia menegaskan pentingnya kesadaran semua pihak dalam menjaga keselamatan.
“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat. Termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” ujar Zainul.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, saat KA Malioboro Ekspres yang melayani rute Purwokerto–Malang bertabrakan dengan tujuh unit sepeda motor.
Artikel Terkait
Update Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur: Rudi Suparmono Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 Miliar Saat Menjabat Ketua PN Surabaya dan Jakpus
Ucapan Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono ke Hakim dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Lupakan Saya, Ya?
24 Perangkat Daerah Lampung Selatan Kembali Tandatangani MoU dengan Kejaksaan
Ramai Soal Aturan Batasan Diskon Ongkir, Ini Respons Pos Indonesia
4 Makna di Balik Tema Harkitnas 2025, Terkait Visi Indonesia Emas 2045