Redaksi88.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu diperiksa sebagai pihak terlapor dalam laporan masyarakat yang disampaikan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di bawah pimpinan Eggi Sudjana, pada 9 April 2025 lalu.
"Jadi hari ini Pak Jokowi itu hadir sebagai pihak yang diadukan atau pihak yang dilaporkan," ujar Yakup kepada awak media di Mabes Polri, Selasa, 20 Mei 2025.
Yakup menjelaskan bahwa kasus yang ditangani Bareskrim ini berbeda dengan laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polda Metro Jaya. Di Bareskrim, kata dia, Jokowi dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Jadi laporannya itu dugaan adanya penggunaan ijazah palsu. Jadi dugaan pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu, itu yang objek laporan pengaduan mereka," jelas Yakup.
Baca Juga: Tragedi di Magetan: KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Pengendara Motor, 4 Tewas di Tempat
Lebih lanjut, Yakup menambahkan bahwa Jokowi sebelumnya telah melaporkan balik pihak-pihak yang menuduhnya, melalui laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
"Di Polda itu Pak Jokowi sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Di sini (Bareskrim) Pak Jokowi diadukan sebagai terlapor," terang Yakup.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Yakup memastikan kliennya akan tetap kooperatif selama penyelidikan berlangsung, baik di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 4 Makna di Balik Tema Harkitnas 2025, Terkait Visi Indonesia Emas 2045
"Dari awal kami sampaikan kami tentunya siap jika kapanpun di tahap manapun, mau di penyelidikan atau ketika mungkin naik penyidikan atau di persidangan nanti," ucap Yakup.
"Dibutuhkan dokumen atau keterangan apapun kami siap. Karena tidak ada yang ditutupi," tambahnya.***
Artikel Terkait
Ucapan Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono ke Hakim dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Lupakan Saya, Ya?
Ramai Soal Aturan Batasan Diskon Ongkir, Ini Respons Pos Indonesia
4 Makna di Balik Tema Harkitnas 2025, Terkait Visi Indonesia Emas 2045
Tragedi di Magetan: KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Pengendara Motor, 4 Tewas di Tempat
Mengenal Tokoh-Tokoh Pahlawan di Balik Hari Kebangkitan Nasional: Dari Dr. Wahidin hingga H.O.S. Tjokroaminoto