REDAKSI88.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI.
Penyidik KPK menyoroti alur pembayaran dan indikasi permintaan komitmen fee proyek.
"Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, termasuk pembayaran dan permintaan komitmen fee," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (4/7/2025).
Dua saksi telah diperiksa kemarin: Iis Iskandar (wiraswasta) dan Benzoni (ASN Kesetjenan MPR). Budi memastikan keduanya kooperatif meski belum diungkap detail keterangan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Jokowi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini menyeret mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’aruf Cahyono sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar yang terkait sejumlah proyek PBJ di lembaga tersebut.
KPK belum membeberkan rincian proyek yang diduga menjadi sumber gratifikasi. Namun, penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap skema aliran dana tersebut.
Ma’aruf menghadapi pasal gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.***
Artikel Terkait
Dituntut 7 Tahun Penjara oleh KPK, Hasto Minta Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Proses Hukum
Kurir Narkoba Happy Five Diringkus di Kelapa Gading, Edarkan 25.000 Butir atas Perintah Bos dari Malaysia
Pilu Keluarga Korban KMP Tunu yang Tenggelam di Selat Bali: Bilangnya Sudah akan Pulang ke Banyuwangi
Efisiensi Besar Microsoft, PHK 9.000 Karyawan demi Dorong Investasi AI
Investigasi KNKT soal Tenggelamnya KMP Tunu di Selat Bali, Rekaman Video di Medsos Mulai Dikumpulkan
Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Jokowi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik