KPK Selidiki Aliran Fee Proyek MPR, Eks Sekjen Diduga Terima Rp17 Miliar

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:00 WIB
KPK tengah menelusuri kasus dugaan korupsi skema fee di lingkungan MPR.  (kpk.go.id)
KPK tengah menelusuri kasus dugaan korupsi skema fee di lingkungan MPR. (kpk.go.id)

REDAKSI88.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penyidik KPK menyoroti alur pembayaran dan indikasi permintaan komitmen fee proyek.

"Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, termasuk pembayaran dan permintaan komitmen fee," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (4/7/2025).

Dua saksi telah diperiksa kemarin: Iis Iskandar (wiraswasta) dan Benzoni (ASN Kesetjenan MPR). Budi memastikan keduanya kooperatif meski belum diungkap detail keterangan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Jokowi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini menyeret mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’aruf Cahyono sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar yang terkait sejumlah proyek PBJ di lembaga tersebut.

KPK belum membeberkan rincian proyek yang diduga menjadi sumber gratifikasi. Namun, penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap skema aliran dana tersebut.

Ma’aruf menghadapi pasal gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X