Redaksi88.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi berskala internasional yang diduga telah beroperasi sejak 2023.
Dalam pengungkapan tersebut, enam bayi berhasil diselamatkan dan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, mengatakan kasus ini masih terus dikembangkan. Pihaknya menduga sedikitnya 24 bayi telah dijual ke luar negeri, khususnya ke Singapura.
Baca Juga: Viral Oknum TKI Mabuk Diduga Picu Kebakaran di Jepang saat Masak Mie Instan
“Kita akan bersama dengan Interpol untuk dikirim ke Singapura,” ujar Surawan dalam konferensi pers, Selasa 15 Juli 2025.
Ia menjelaskan, para bayi korban berusia antara dua hingga tiga bulan. Para tersangka diketahui merawat bayi-bayi tersebut sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri.
"Jadi dari tangan tersangka ini kita berhasil mengamankan 5 bayi di Pontianak yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura. Satu bayi juga kita amankan di Tangerang," ungkapnya.
Baca Juga: PT RAPP Raih Penghargaan JMSI Riau Award 2025 Berkat Komitmen Lingkungan dan Keterbukaan Informasi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyebut lima balita yang diamankan dari Pontianak telah tiba di Mapolda Jabar setelah diterbangkan melalui Bandara Cengkareng.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam jaringan ini.
Ada yang merekrut bayi sejak dalam kandungan, ada yang merawat dan menampung, serta membuat dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor.
“Mereka juga terlibat dalam proses pengiriman bayi yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura,” jelas Hendra.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu, termasuk akta kelahiran dan surat-surat identitas bayi.
Artikel Terkait
Apresiasi Fadli Zon soal Hari Kebudayaan Nasional, PDIP Ingatkan agar Penetapan Tak Dikaitkan dengan Prabowo
Siapa Nur Afifah Balqis yang Kembali Viral di Medsos? Dijuluki Koruptor Termuda Saat Terjaring OTT KPK di Usia 24 Tahun
Penuhi Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Hadiri Pemeriksaan di Kejagung Terkait Kasus Chromebook
PT RAPP Raih Penghargaan JMSI Riau Award 2025 Berkat Komitmen Lingkungan dan Keterbukaan Informasi
Viral Oknum TKI Mabuk Diduga Picu Kebakaran di Jepang saat Masak Mie Instan