Tunjangan Resmi Dipangkas, Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp65,5 Juta

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 6 September 2025 | 11:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan.  (Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan. (Instagram/sufmi_dasco)

REDAKSI88.com - Usai mengadakan rapat bersama para pimpinan fraksi partai, DPR RI menegaskan pemangkasan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan. 

Kendati beberapa tunjangan dipangkas, anggota dewan masih mendapatkan take home pay berkisar Rp65,5 juta per-bulannya. Hal ini diketahui dari dokumen DPR untuk media, yang diklaim sebagai bentuk transparansi.

"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dalam konferensi pers di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat sore, 5 September 2025.

Baca Juga: Fenomena September Effect: Ekonomi Rata-rata Buruk, tapi Tak Selalu Jadi Bulan Paling Merugi

Terungkap rincian dokumen gaji pokok dan tunjangan para anggota dewan setelah dilakukan pemangkasan sebagai berikut. 

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

1. Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000.

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000.

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000.

4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000.

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680

Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

Baca Juga: Bulog Pastikan Kualitas Beras SPHP Aman dan Layak Konsumsi

Tunjangan Konstitusional 

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X