REDAKSI88.com - Usai mengadakan rapat bersama para pimpinan fraksi partai, DPR RI menegaskan pemangkasan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan.
Kendati beberapa tunjangan dipangkas, anggota dewan masih mendapatkan take home pay berkisar Rp65,5 juta per-bulannya. Hal ini diketahui dari dokumen DPR untuk media, yang diklaim sebagai bentuk transparansi.
"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dalam konferensi pers di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat sore, 5 September 2025.
Baca Juga: Fenomena September Effect: Ekonomi Rata-rata Buruk, tapi Tak Selalu Jadi Bulan Paling Merugi
Terungkap rincian dokumen gaji pokok dan tunjangan para anggota dewan setelah dilakukan pemangkasan sebagai berikut.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
1. Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000.
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000.
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000.
4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000.
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680
Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
Baca Juga: Bulog Pastikan Kualitas Beras SPHP Aman dan Layak Konsumsi
Tunjangan Konstitusional
Artikel Terkait
Lonjakan Konsumsi Bikin BBM Non-Subsidi Kosong, Wamen ESDM Angkat Bicara
Tak Bisa Instan, Ini Cara Bahlil Merespons 17+8 Tuntutan Rakyat
Dipanggil Prabowo ke Istana, Kepala BIN Pastikan Situasi Indonesia Aman Pascademo Agustus 2025
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol, Nadiem Makarim: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran Akan Keluar
Bulog Pastikan Kualitas Beras SPHP Aman dan Layak Konsumsi