MAFIA Laporkan PT PMN ke Aparat Hukum atas Dugaan Pelanggaran Tambang

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 23 September 2025 | 14:06 WIB
Ketua Umum MAFIA, Amirul M. H. (Dok. Istimewa)
Ketua Umum MAFIA, Amirul M. H. (Dok. Istimewa)

REDAKSI88.com  – Masyarakat Analis Finansial dan Investigasi Anggaran (MAFIA) akan melaporkan PT Putra Maga Nanditama (PMN), perusahaan tambang batu bara di Bengkulu, ke aparat penegak hukum (APH) pada Rabu (24/9/2025). 

Laporan ini diajukan setelah investigasi lembaga tersebut menemukan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan lingkungan, masyarakat, dan keuangan negara.

Ketua Umum MAFIA, Amirul M. H., menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar gertakan. Menurutnya, pihaknya mengantongi sejumlah bukti awal terkait dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Tangkap DPO Kasus Pencurian Sawit di Mukomuko

“Ini bukan isu basa-basi. Fakta di lapangan menunjukkan dugaan operasi tambang di luar wilayah IUP, indikasi pengalihan alur sungai tanpa izin, hingga kuat dugaan tidak memiliki dokumen AMDAL sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup. Semua ini akan kami bawa ke ranah hukum,” ujar Amirul, Selasa (23/9/2025).

Hasil investigasi MAFIA mencatat sedikitnya empat poin dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan ke APH, yaitu operasi tambang di luar wilayah IUP yang melanggar UU Minerba, pengalihan alur sungai tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem.

Serta ketiadaan dokumen AMDAL sebagai syarat wajib operasi pertambangan, dan indikasi pelanggaran lain, termasuk penyalahgunaan kewenangan, potensi kerugian negara, dan ancaman kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Setelah Nepal–Prancis, Aksi Gen Z Kini Mengguncang Peru: Jurnalis dan Demonstran Jadi Korban

Amirul menegaskan, laporan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan aparat hukum agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.

“Kami mendesak APH segera memproses laporan ini. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami hanya menyampaikan petunjuk awal berupa dokumentasi administrasi dan beberapa video dugaan pelanggaran. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya ke APH untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kejahatan lingkungan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kelangsungan hidup masyarakat.

Baca Juga: Hotman Paris Protes, Menkeu Purbaya Klaim Kebijakan Rp200 Triliun di Himbara Mulai Berdampak

“Kalau sungai dialihkan, hutan dihancurkan, dan tanah digerogoti tanpa izin, siapa yang akan menanggung akibatnya? Rakyat kecil juga yang jadi korban,” tandas Amirul.

Laporan MAFIA terhadap PT PMN diperkirakan menjadi sorotan publik, mengingat kasus serupa di Bengkulu seringkali berakhir tanpa kejelasan.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X