Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Tragedi Kecelakaan Maut di Pekanbaru yang Mengguncang Publik

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:13 WIB
Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Tragedi Kecelakaan Maut di Pekanbaru yang Mengguncang Publik. (Tiktok.com/@manangsoebeti_official)
Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Tragedi Kecelakaan Maut di Pekanbaru yang Mengguncang Publik. (Tiktok.com/@manangsoebeti_official)

REDAKSI88.com, Pekanbaru – Tragedi kecelakaan maut yang melibatkan seorang perempuan muda, Marisa Putri (22), akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa atas perbuatannya mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol dan ekstasi, yang mengakibatkan tewasnya Renti Marningsih (46).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi pada Kamis (12/12), Marisa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Putusan tersebut menggarisbawahi betapa mahalnya harga yang harus dibayar atas kelalaian di jalan raya.

Baca Juga: 6 Langkah Elegan Hadapi Orang yang Meremehkanmu

"Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," tegas Hakim Hendah Karmila Dewi.

Selain vonis 8 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Marisa Putri selama 2 tahun setelah masa pidananya berakhir. 

Dengan demikian, Marisa dilarang mengemudi kendaraan bermotor hingga tahun 2035.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa Marisa tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatannya. 

Baca Juga: Cancel Culture, Fenomena yang Bisa Meredupkan Karier Gemilang Para Public Figure

Selama persidangan, ia dianggap dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik, yang menunjukkan bahwa ia dalam keadaan sadar penuh saat insiden terjadi. 

Perbuatan Marisa dinilai telah menciptakan trauma mendalam bagi keluarga korban, menimbulkan keresahan di masyarakat, serta merusak kendaraan korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan turut mengapresiasi putusan hakim tersebut. Pasalnya, tuntutan hukuman yang diajukan JPU diterima tanpa perubahan.

"Karena tuntutan hukuman dari kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan hakim," ungkap Senator Boris Panjaitan.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X