Ramai Usulan DPR Soal Motor Masuk Tol, Tol Bali-Mandara Jadi Contoh Sukses Jalur Khusus Motor

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Minggu, 26 Januari 2025 | 19:46 WIB
Potret Jalan Tol Mandara di Bali.  (Dok. Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR RI)
Potret Jalan Tol Mandara di Bali. (Dok. Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR RI)

REDAKSI88.com, Jakarta – Usulan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, agar sepeda motor gede (moge) diizinkan melintas di jalan tol Indonesia menjadi perbincangan hangat. 

Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama sejumlah menteri dan pemangku kebijakan lainnya pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Andi menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan pengelola jalan tol. 

Ia juga menyoroti bahwa penggunaan moge dalam patroli dan pengawalan (patwal) di jalan tol selama ini menunjukkan bahwa kendaraan roda dua berkapasitas besar mampu beroperasi di ruas tol.

Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Jelaskan Alasan Penjemputan Lolly dengan 4 Mobil, Kini Tinggal di Tempat Eksklusif yang Dirahasiakan

Namun, perlu diingat bahwa aturan yang ada saat ini membatasi akses jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih, kecuali terdapat jalur khusus yang dirancang secara fisik untuk kendaraan roda dua.

Berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, jalan tol di Indonesia hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. 

Perubahan regulasi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009 memungkinkan kendaraan roda dua menggunakan jalan tol, asalkan tersedia jalur khusus yang terpisah secara fisik dari jalur kendaraan roda empat.

Hingga kini, hanya Tol Bali-Mandara yang memenuhi syarat tersebut, dengan menyediakan jalur khusus untuk pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Menu Program MBG Disesuaikan Daerah, Serangga dan Ulat Sagu Jadi Sumber Protein Alternatif

Tol Bali-Mandara,  Satu-satunya Tol untuk Motor di Indonesia

Tol Bali-Mandara di Pulau Dewata adalah contoh sukses penerapan jalur khusus kendaraan roda dua di jalan tol. 

Jalur ini dirancang dengan mempertimbangkan keselamatan pengguna motor, termasuk pemasangan alat pengukur kecepatan angin di setiap gerbang tol, seperti di Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.

Keamanan menjadi prioritas utama, terutama karena Pulau Bali sering mengalami angin kencang. 

Jika kecepatan angin mencapai 40 km/jam atau lebih, tol akan ditutup sementara untuk kendaraan roda dua guna menghindari risiko kecelakaan.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X