REDAKSI88.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer. Masyarakat diimbau membeli elpiji langsung dari pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran dan menghindari kenaikan harga yang tidak wajar akibat permainan harga di tingkat pengecer.
Kini, peluang usaha pangkalan elpiji terbuka bagi masyarakat yang ingin terjun dalam bisnis ini. Tingginya permintaan gas membuat bisnis ini memiliki prospek yang menguntungkan.
Namun, sebelum memulai usaha pangkalan, calon pengusaha harus memahami persyaratan, modal awal, serta keuntungan yang bisa didapatkan dari bisnis ini.
Baca Juga: Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer Dihentikan, Ini Alternatifnya
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, distribusi elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan resmi kepada pengguna akhir.
Pengguna akhir yang berhak membeli elpiji bersubsidi mencakup rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi kriteria sesuai aturan pemerintah.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memastikan distribusi lebih efisien serta harga jual tetap sesuai ketetapan pemerintah.
"Ini adalah bagian dari penataan distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji 3 kg, pemerintah menyarankan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Persyaratan dan Biaya Pendaftaran Pangkalan Gas
Untuk mendirikan pangkalan gas elpiji, ada ketentuan luas lahan yang harus dipenuhi. Lokasi pangkalan minimal 165 m², sementara SPBE harus memiliki area 4.150 m².
Selain itu, untuk lokasi Bulk Pertamina Transporter (BPT), dibutuhkan lahan berukuran minimal 1.000 m² agar operasional berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bagi calon pangkalan elpiji, dokumen berikut wajib disiapkan:
1. Legalitas Usaha: Bukti kepemilikan tanah, akta badan usaha (PT/Koperasi), NPWP, SIUP, TDP, IMB, serta SKCK bagi direksi dan komisaris.
Artikel Terkait
Menyoal Penembakan 5 WNI di Malaysia, Presiden Prabowo Wanti-wanti WNI untuk Tidak Masuk Negara Asing Secara Ilegal
6 Fakta di Balik Layar Squid Game 3, Ternyata Season 2 dan 3 Awalnya Dirancang Bersamaan
BMKG Warning! Tanda-tanda Awal Banjir Bandang dan Tanah Longsor yang Harus Diwaspadai
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Cara Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Tanpa BPJS Kesehatan
Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer Dihentikan, Ini Alternatifnya