sektor-sektor berisiko seperti spa atau tempat pijat.
“Kami meminta agar anak-anak yang belum cukup umur tidak dipekerjakan, apalagi dalam pekerjaan seperti itu,” kata mantan Sekretaris Kabinet itu di Balai Kota pada Jumat (10/10/2025) lalu.
Pramono mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak serta aturan ketenagakerjaan secara tegas melarang eksploitasi anak di dunia kerja.
Baca Juga: Penggeledahan Disperindag Bengkulu: Jejak Korupsi dan Aset Pasar Panorama
Ia memahami bahwa tekanan ekonomi sering menjadi alasan, namun Pemprov DKI berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran.
“Kalau kemudian pemerintah Jakarta tahu, pasti kami akan turun tangan dan melakukan edukasi terhadap hal itu,” tegasnya.
Dugaan Eksploitasi Anak Menjadi Sorotan Nasional
Kasus ini telah berkembang menjadi sorotan nasional. Selain dugaan tindak pidana eksploitasi anak, aparat juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan perlindungan anak.
Polisi berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kematian korban, termasuk pihak spa jika terbukti melanggar hukum.***
Artikel Terkait
Kasus Gratifikasi Dinkes Bengkulu Utara: 40 Saksi Diperiksa Jaksa, Nama Kadis Ikut Terseret
Tragedi Desa Sido Mukti, Ratusan Juta Melayang Akibat Ikan Tercemar Limbah Sawit
Didepan Petani, Manager PT BBS Resmi Minta Maaf atas Matinya Ikan Budidaya
Penggeledahan Disperindag Bengkulu: Jejak Korupsi dan Aset Pasar Panorama
Menyibak Skandal Anggaran: Sebulan, Dinas PUPR Bengkulu Utara Kuras APBD Nyaris Setengah Miliar
Ajang Perdana di Kalimantan, Dyandra Promosindo Siap Gelar IIMS Garage Balikpapan 2025, Road to IIMS 2026