REDAKSI88.com - Nama Kakek Tarman (74) mendadak menjadi sorotan publik setelah pernikahannya di Pacitan, Jawa Timur, viral di media sosial.
Bukan tanpa alasan, kabar bahwa dirinya menikah dengan mahar Rp3 miliar membuat warganet heboh. Namun di balik kisah viral itu, terselip rekam jejak masa lalunya yang cukup mengejutkan.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman pernah divonis dua tahun penjara pada tahun 2022 dalam kasus penipuan pedang samurai bernilai triliunan rupiah.
Dalam putusan perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan dengan anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto, menyatakan Tarman terbukti bersalah.
Baca Juga: Tragedi di Jembatan Kembar: Mahasiswa UNM Tewas Setelah Terjatuh ke Sungai Jeneberang
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan majelis hakim dalam berkas persidangan.
Atas perbuatannya itu, Tarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Lalu, seperti apa sebenarnya awal mula kasus penipuan yang menyeret dirinya ke balik jeruji besi tersebut?
Janji Pedang Samurai Seharga Rp20 Triliun
Kasus penipuan itu bermula pada tahun 2016, ketika Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang akan dijual dengan harga fantastis mencapai Rp20 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solikhin dalam dakwaannya menjelaskan, saksi bernama Kamid mengenal Tarman melalui seorang perantara bernama Agung Susanto.
“Saksi Kamid berkomunikasi dengan terdakwa Tarman dan membahas terkait pedang samurai yang dimiliki oleh terdakwa,” ujar Nur Solikhin dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Baca Juga: Tragedi Pejaten Barat: Eksploitasi Anak Diduga Kaitkan Spa dengan Kematian Perempuan Misterius
Pada 1 Juli 2016, Kamid bersama rekannya, Eko Purwanto, menemui Tarman di kawasan Solobaru untuk membicarakan penjualan pedang tersebut.
Saat itu, Tarman mengklaim bahwa pedang itu akan dijual di Jakarta kepada seorang kolektor besar dengan harga lebih dari Rp20 triliun.
Tergiur dengan janji besar tersebut, Kamid pun tertarik untuk melihat langsung pedang yang dimaksud.
Artikel Terkait
Didepan Petani, Manager PT BBS Resmi Minta Maaf atas Matinya Ikan Budidaya
Penggeledahan Disperindag Bengkulu: Jejak Korupsi dan Aset Pasar Panorama
Menyibak Skandal Anggaran: Sebulan, Dinas PUPR Bengkulu Utara Kuras APBD Nyaris Setengah Miliar
Ajang Perdana di Kalimantan, Dyandra Promosindo Siap Gelar IIMS Garage Balikpapan 2025, Road to IIMS 2026
Tragedi Pejaten Barat: Eksploitasi Anak Diduga Kaitkan Spa dengan Kematian Perempuan Misterius
Tragedi di Jembatan Kembar: Mahasiswa UNM Tewas Setelah Terjatuh ke Sungai Jeneberang