"Jika peta terbaru dibuka, masyarakat bisa mencocokkan batas lahan yang dilepaskan dengan dokumen pelepasan yang telah disepakati pada 2020," kata Sosri.
Baca Juga: Intip Apiknya SMA Taruna Nusantara Cimahi dan Malang, Netizen: Sekolah Impian
Dari Janji ke Realisasi: FMBP Tak Mau Lagi Menunggu
Meski PT Agricinal telah berkomitmen melepas 1.804,69 hektare lahan, tanpa peta yang jelas, masyarakat merasa pelepasan tersebut belum terealisasi secara utuh.
FMBP telah melakukan berbagai upaya agar perusahaan bersikap terbuka. Dalam beberapa kali audensi permintaan agar peta terbaru untuk dibuka oleh manajemen PT Agricinal, akan tetapi belum mendapat jawaban.
"Jangan biarkan rakyat menunggu terlalu lama. Ini soal keadilan dan hak rakyat yang telah dijanjikan, FMBP meminta realisasi konkret, bukan janji," tegas Sosri.
FMBP juga meminta dukungan dari pemerintah daerah, BPN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar polemik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Surat telah dilayangkan FMBP ke KPK.
Surat tersebut bertujuan agar KPK ikut mengawasi proses pelepasan lahan dan memastikan PT Agricinal bersikap jujur serta tidak melakukan manipulasi data.
"Dukungan dari pemerintah dan KPK diharapkan dapat mendorong perusahaan mempublikasikan peta lahan. Kami tidak ingin konflik lahan ini terus berlarut-larut," pungkas Sosri.***
Artikel Terkait
6 Langkah Elegan Hadapi Orang yang Meremehkanmu
Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Tragedi Kecelakaan Maut di Pekanbaru yang Mengguncang Publik
Intip Apiknya SMA Taruna Nusantara Cimahi dan Malang, Netizen: Sekolah Impian
KPK Selidiki Kekayaan Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah Rp9,4 Miliar
Event BRI Journalism 360 Hadir di Palembang, Herman Deru akan Jadi Salah Satu Keynote Speaker MIND ID Mediaprenuer Talks