Redaksi88.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang berfokus pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).
Lahirnya regulasi tersebut, yakni menyoroti persoalan lambannya pertumbuhan kredit UMKM dibandingkan sektor lain.
Berdasarkan data OJK per Juli 2025, mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan.
Angka itu tertinggal jauh dari kredit korporasi yang naik 9,59 persen, serta sektor pertambangan yang melonjak 20,69 persen dan jasa 19,17 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius.
Ia menyebut aturan baru ini diharapkan dapat mendorong perbankan maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) lebih aktif dalam mendukung pelaku UMKM.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin, 15 September 2025.
Menurutnya, kebutuhan UMKM sangat beragam, mulai dari usaha mikro yang membutuhkan akses cepat, hingga usaha menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.
Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Beri Surat Khusus kepada 5 Menteri yang Terkena Reshuffle
Karena itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberi jalan agar UMKM lebih mudah memperoleh pembiayaan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Selain memberikan kemudahan, aturan ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital, penerapan skema pembiayaan baru, serta penyediaan insentif bagi bank yang serius menyalurkan kredit UMKM.