Peraturan yang diundangkan pada 2 September 2025 tersebut akan berlaku efektif dua bulan setelah pengesahan.
Melalui langkah ini, OJK ingin menegaskan bahwa UMKM tidak lagi dianggap sekadar pelengkap, melainkan menjadi prioritas dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.***
Artikel Terkait
Investasi Ekonomi Kreatif Tembus Rp90,1 Triliun, Menekraf Sebut Investor Kian Percaya
Mentan Tegaskan Indonesia Tak akan Impor Beras Sampai Akhir 2025, Klaim Stok Aman
Usai Kabar Reshuffle 5 Menteri yang Bakal Diganti Presiden Prabowo, IHSG Anjlok 1 Persen Lebih
IFG dan YIAB Gelar Program “Senyum Inspiratif Anak Indonesia” di Tangsel, Dorong Kesadaran Jaga Kesehatan Gigi Sejak Dini
BCA Klarifikasi Soal Dugaan Dana Rp70 Miliar Raib: Sistem Aman dan Terlindungi