OJK Dorong Lembaga Keuangan Perkuat Dukungan bagi UMKM demi Pemulihan Ekonomi

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 15 September 2025 | 14:22 WIB
OJK mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah dapat pembiayaan.  (ojk.co.id)
OJK mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah dapat pembiayaan. (ojk.co.id)

Redaksi88.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang berfokus pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).

Lahirnya regulasi tersebut, yakni menyoroti persoalan lambannya pertumbuhan kredit UMKM dibandingkan sektor lain. 

Baca Juga: Viral Video Pasien Meninggal di Tanggamus Saat Ditandu ke Rumah Sakit Akibat Jalan Rusak, Polisi Beri Bantuan kepada Keluarga

Berdasarkan data OJK per Juli 2025, mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan.

Angka itu tertinggal jauh dari kredit korporasi yang naik 9,59 persen, serta sektor pertambangan yang melonjak 20,69 persen dan jasa 19,17 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius. 

Baca Juga: Viral Video Rektor UI Challenge Ajak Wisudawan Kumpulkan Uang di Acara Wisuda: Mari Kita Raih Rp8 Miliar

Ia menyebut aturan baru ini diharapkan dapat mendorong perbankan maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) lebih aktif dalam mendukung pelaku UMKM.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin, 15 September 2025.

Menurutnya, kebutuhan UMKM sangat beragam, mulai dari usaha mikro yang membutuhkan akses cepat, hingga usaha menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks. 

Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Beri Surat Khusus kepada 5 Menteri yang Terkena Reshuffle

Karena itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberi jalan agar UMKM lebih mudah memperoleh pembiayaan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Selain memberikan kemudahan, aturan ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital, penerapan skema pembiayaan baru, serta penyediaan insentif bagi bank yang serius menyalurkan kredit UMKM.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X