ekonomi

Karyawan Sektor Pariwisata Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21 Hingga 2026

Selasa, 16 September 2025 | 12:37 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. (Youtube/Sekretariat Kabinet)

Redaksi88.com – Pemerintah memberikan keringanan pajak penghasilan bagi karyawan sektor pariwisata, mulai dari hotel, restoran, hingga kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Kebijakan berupa pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21 ditanggung pemerintah/DTP) bagi pekerja di sektor ini hingga tahun 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari salah satu paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pada Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Jutaan Lapangan Kerja Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut keputusan ini merupakan perluasan dari insentif yang sebelumnya hanya berlaku untuk sektor padat karya.

“Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Airlangga, insentif ini menyasar sekitar 552.000 pekerja yang bisa menerima manfaat dengan anggaran Rp120 miliar di tahun 2025.

Baca Juga: Fenomena Buzzer Bikin DPR Usulkan Warga Hanya Punya Satu Akun di Medsos, Regulasi Masih Belum Jelas

Ia menambahkan, pada 2026 anggaran tersebut dikatakan bakal naik menjadi Rp480 miliar, dengan penerima manfaat yang relatif sama, yakni karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta.

“Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan,” ujarnya.

Pemerintah berharap insentif hingga dua tahun ke depan ini dapat memberikan ruang napas tambahan bagi pekerja yang sempat terpukul oleh tantangan di sektor pariwisata.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tekanan dalam Tuntutan 17 Plus 8

Dengan PPh 21 ditanggung pemerintah, gaji yang diterima pekerja akan lebih utuh tanpa potongan pajak, sehingga daya beli masyarakat dapat meningkat.***

Tags

Terkini