PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Telah Aktif Kembali

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:16 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut proses analisis rekening dormant telah rampung dilakukan.  (ppatk.go.id)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut proses analisis rekening dormant telah rampung dilakukan. (ppatk.go.id)

Redaaksi88.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menuntaskan analisis rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan bersama pihak perbankan sejak 15 Mei 2025.

Proses tersebut rampung pada 31 Juli 2025 dengan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Transfer Permanen! Jay Idzes Resmi Gabung Sassuolo: Bek Timnas Indonesia Ditebus Rp189,5 Miliar dari Venezia

PPATK menjelaskan, peta risiko yang disusun mengelompokkan rekening dormant berdasarkan tingkat risikonya, tanpa membeberkan informasi rahasia. 

Peta tersebut menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan dalam mengambil langkah perlindungan terhadap nasabah.

Lembaga itu juga telah menyerahkan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant kepada otoritas terkait. 

Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor di Dua TKP

Salah satunya, meminta pihak bank secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.

PPATK menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah pencegahan untuk melindungi dana nasabah.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan menjaga integritas sektor jasa keuangan dari tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.

Baca Juga: Viral, Istri Gerebek Suami Diduga Anggota Polres Manokwari Lagi Bersama Dua Wanita di Kamar Hotel

“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tambah Ivan.

Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atas rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X