Hingga kini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen telah kembali aktif, dengan mayoritas tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun.
Baca Juga: 143 Guru Mundur dari Sekolah Rakyat, Ini Tanggapan Mensos
PPATK berharap, setelah pengkinian data, rekening nasabah bebas dari praktik jual beli rekening maupun potensi kejahatan siber.
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau agar segera menghubungi bank terdekat atau layanan resmi bank untuk proses aktivasi kembali.***
Artikel Terkait
Tok! Khofifah Atur Ketat Penggunaan Sound Horeg di Jatim, Ini Batas Suara dan Sanksinya
143 Guru Mundur dari Sekolah Rakyat, Ini Tanggapan Mensos
Viral, Istri Gerebek Suami Diduga Anggota Polres Manokwari Lagi Bersama Dua Wanita di Kamar Hotel
Polres Bengkulu Utara Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor di Dua TKP
Transfer Permanen! Jay Idzes Resmi Gabung Sassuolo: Bek Timnas Indonesia Ditebus Rp189,5 Miliar dari Venezia