Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.***
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.***
Artikel Terkait
Karyawan Sektor Pariwisata Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21 Hingga 2026
Stimulus Ekonomi 2025: 20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar
Cowboy Style Menkeu Purbaya, Gaya Santai yang Jadi Taruhan di Awal Jabatan
7 Poin Tuntutan Ojol Bakal Ramai-ramai Matikan Aplikasi Besok, dari Desak RUU Transportasi Online hingga Usut Tragedi Affan Kurniawan
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Perundungan Siswi MTs di Sulteng: Korban Anak Yatim, Jilbab dan Pakaian Dilucuti