Tenda yang seharusnya ditempati jamaah juga ternyata sudah dipakai pihak lain, sehingga rombongan harus berpindah lagi.
Setelah diteliti, rupanya visa kuota tersebut seharusnya tidak berbayar, namun jamaah tetap dipungut biaya Rp73,8 juta per jamaah.
Bahkan, ada 37 jemaah yang diminta tambahan 1.000 dolar AS atau setara Rp16,4 juta agar visa mereka segera diproses.
4. Perubahan dari Furoda ke Haji Khusus
Dalam kesempatan berbeda, Budi Prastyo selaku juru bicara KPK menuturkan pihaknya sempat mendalami proses Khalid bisa berangkat bersama jemaahnya menggunakan kuota tambahan haji.
Dalam pendalaman tersebut, Budi menyebutkan jika Khalid mengakui perubahan dari awalnya menggunakan furoda kemudian berpindah ke haji khusus.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Jutaan Lapangan Kerja Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi
"Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa," sebut Budi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 September 2025.
"Pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus," sambungnya.
5. Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Triliun
Terkait duduk perkara dalam kasus ini, Budi menjelaskan, Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 menggunakan kuota haji tambahan.
Di sisi lain, KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel. Khalid pun sempat diperiksa KPK selama sekitar 7,5 jam, pada 9 September 2025.
"Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu," ungkap Budi.
"Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan," tambahnya.
Baca Juga: Fenomena Buzzer Bikin DPR Usulkan Warga Hanya Punya Satu Akun di Medsos, Regulasi Masih Belum Jelas
Hingga kini, kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka.
Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel Terkait
Karyawan Sektor Pariwisata Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21 Hingga 2026
Stimulus Ekonomi 2025: 20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar
Cowboy Style Menkeu Purbaya, Gaya Santai yang Jadi Taruhan di Awal Jabatan
7 Poin Tuntutan Ojol Bakal Ramai-ramai Matikan Aplikasi Besok, dari Desak RUU Transportasi Online hingga Usut Tragedi Affan Kurniawan
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Perundungan Siswi MTs di Sulteng: Korban Anak Yatim, Jilbab dan Pakaian Dilucuti