Redaksi88.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan memangkas dana bagi hasil (DBH) yang mencapai Rp15 triliun.
Kebijakan DBH DKI tersebut disampaikan Purbaya setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
“Ketika pendapatan saya dari pajak dan kegiatan meningkat, menjelang pertengahan akhir triwulan pertama tahun depan, pertengahan triwulan kedua tahun 2026, saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Update Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 104 Orang Selamat, 67 Meninggal Dunia Termasuk Body Part
“Nanti kalau perkiraannya lebih, saya akan balikkan lagi ke daerah,” tambahnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pramono memilih bersikap legawa. Alih-alih memprotes, ia justru menyatakan kesiapan Jakarta untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan pusat
Di sisi lain, pemangkasan dana ini berdampak signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2026 anjlok menjadi Rp79 triliun dari semula Rp95 triliun.
Lantas, apa sebenarnya alasan Menkeu Purbaya memangkas DBH milik Pemprov DKI Jakarta, dan mengapa Pramono Anung langsung menyetujui kebijakan baru dari sang Bendahara Negara itu? Berikut ulasannya.
Fiskal Terbatas, Pemangkasan Tak Terelakkan
Menurut Purbaya, kebijakan pemangkasan DBH merupakan konsekuensi dari keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah pusat.
Menkeu RI itu menyebut bahwa pemerintah pusat saat ini tengah menahan laju belanja negara sembari menunggu pemulihan penerimaan pajak..
“Kalau lihat dari proporsional kan semakin besar, pasti semakin besar kepotongannya. Kira-kira begitu, sederhana itu,” jelas Purbaya.
“Itu kan semacam pukul rata berapa persen ini, dan dilihat juga kebutuhan daerahnya,” imbuhnya.
Baca Juga: 27 Pati Polri Naik Pangkat, Empat Jenderal Sandang Bintang Tiga
Artikel Terkait
Pujian Mahfud MD untuk Menkeu Purbaya, Kebijakan Pajak yang Tak Bebani Rakyat
Hanya 50 Ponpes di Indonesia Punya Izin Bangunan, Menteri PU Ungkap Fakta Mengejutkan Usai Tragedi Al Khoziny
27 Pati Polri Naik Pangkat, Empat Jenderal Sandang Bintang Tiga
KPK Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji 2024 oleh Travel Ilegal, Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar
Update Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 104 Orang Selamat, 67 Meninggal Dunia Termasuk Body Part