Latar Belakang Pencopotan Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro Diduga Terlibat Penggelapan Barang Bukti Kasus Fahrenheit

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:15 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit.  (Facebook.com/@Kejarijakbar)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit. (Facebook.com/@Kejarijakbar)

Redaksi88.com –  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, tengah menjadi sorotan publik setelah resmi dicopot dari jabatannya.

Pencopotan tersebut bukan tanpa alasan, Hendri diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Hendri disebut menerima uang sebesar Rp500 juta dari hasil penggelapan barang bukti yang sebelumnya ditangani oleh mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Baca Juga: Polemik Kelangkaan Stok BBM di SPBU Swasta Masih Terjadi, Pertamina Tegaskan Tak Ambil Keuntungan

Kabar pencopotan Hendri dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. 

Anang mengonfirmasi bahwa posisi Kajari Jakarta Barat kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt), yakni Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.

“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang kepada wartawan pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberikan toleransi terhadap jaksa yang terbukti melanggar hukum maupun etika. 

Baca Juga: 3 Fakta Di Balik Menu MBG Depok yang Viral: Variasi Menu ala SPPG hingga Hasil Sidak BGN

Kapuspenkum Kejagung itu juga menekankan pentingnya menjaga integritas di tubuh kejaksaan, terutama dalam upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tersebut.

“Kami komit untuk menindak,” tegas Anang.

Nama Hendri Terseret dari Dakwaan Kasus Azam Akhmad

Keterlibatan Hendri Antoro mencuat dalam surat dakwaan terhadap mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025. 

Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bertindak sendirian, melainkan membagikan sebagian hasil penggelapan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri.

Baca Juga: Wasit Ahmad Al Ali dan Kontroversi yang Bayangi Laga Indonesia vs Arab Saudi di Round 4, PSSI Soroti Isu Netralitas

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X