Mahfud MD Sebut Penyelesaian Utang Whoosh Tak Cukup Politik, Perlu Jalur Hukum

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:01 WIB
Mahfud MD beberkan beberapa poin yang biasa ada di kontrak dengan China.  (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Mahfud MD beberkan beberapa poin yang biasa ada di kontrak dengan China. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Redaksi88.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali buka suara terkait polemik proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) atau yang dikenal dengan Whoosh.

Proyek transportasi cepat yang kini menghubungkan Jakarta–Bandung itu diketahui menimbulkan utang besar Indonesia kepada China, dengan nilai mencapai sekitar Rp116 triliun.

Melalui video terbaru di kanal YouTube miliknya, Mahfud MD Official, yang diunggah pada Jumat malam, 24 Oktober 2025, Mahfud mempertanyakan isi kontrak antara Indonesia dan China dalam proyek Whoosh ini.

Baca Juga: Paparan Radiasi Tinggi, Warga Kampung Sadang Desa Sukatani Dievakuasi Sementara ke Lokasi Aman

“Kita belum tahu jelas isi kontrak Indonesia dan China dalam proyek ini, bahkan dalam sebuah wawancara, seorang anggota DPR mengatakan tidak tahu isi kontraknya,” ujar Mahfud MD dalam video itu.

“Bisa dimaklumi kalau masih baru, belum terlibat tapi jadi pertanyaan apakah DPR menyimpan dokumen kontrak itu? Apakah dokumen kontrak tersebut bisa diakses oleh publik secara utuh?” imbuhnya.

Mahfud juga membeberkan hasil studi yang dilakukan Deutsche Welle berjudul China’s Secret Loans to Developing Nations, yang diterbitkan pada 31 Maret 2021. 

Studi tersebut membahas pola kontrak pinjaman China terhadap negara-negara berkembang.

Baca Juga: Monster Performa POCO X7 Series Siap Mengguncang Pasar! Bawa Chipset Gahar, Baterai Jumbo, dan IP68

Dalam penelitian terhadap 142 perjanjian antara Bank China dan 24 negara berkembang, ditemukan adanya klausul utama yang mewajibkan kerahasiaan isi kontrak.

China Bisa Memberi Pengaruh pada Kebijakan Negara Lain 

Mahfud kemudian kemudian menyebut tentang intervensi China terhadap kebijakan negara-negara yang memiliki utang padanya.

“Pemberi pinjaman dalam hal ini bank-bank China mempengaruhi kebijakan ekonomi luar negeri negara-negara penerima pinjaman,” tambahnya.

“Dari 90 persen kontrak yang diteliti, ternyata berisi ketentuan bahwa China dapat mengakhiri kontrak dan menuntut pengembalian jika terjadi perubahan kebijakan atau perubahan hukum yang signifikan di negara-negara peminjam,” jelasnya.

Baca Juga: Mau Ponsel Cepat Isi Daya dan Kamera Tajam 200 MP? Ini Spesifikasi Duo Redmi Note 14 Pro 5G

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X