Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Demonstrasi di Monas, Tuntut Pemerintah Beri Kuota ASN dan PPPK

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:55 WIB
Tangkapan layar aksi para guru madrasah terkait tuntutan pengangkatan menjadi ASN atau PPPK.  (TikTok/paizirawan02)
Tangkapan layar aksi para guru madrasah terkait tuntutan pengangkatan menjadi ASN atau PPPK. (TikTok/paizirawan02)

Redaksi88.com – Ribuan guru madrasah dari berbagai daerah di Indonesia turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam aksi tersebut, para guru menuntut kejelasan status kepegawaian, terutama bagi guru madrasah swasta yang hingga kini belum memperoleh kuota pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Unjuk rasa ini digelar oleh berbagai elemen guru madrasah yang tergabung dalam sejumlah organisasi, salah satunya Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI). 

Baca Juga: Pengamat Soroti Proyek Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya soal Utang Negara, tapi Beban Periode Pemimpin Negara

Mereka menilai pemerintah belum memberikan keadilan bagi tenaga pendidik madrasah, meski memiliki peran yang sama dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Aksi Terakhir Tuntut Keadilan Guru Madrasah

Ketua Umum PGMNI, Heri Purnama, menyatakan bahwa aksi kali ini menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya dialog dengan lembaga legislatif dan kementerian tidak juga membuahkan hasil.

“Kita sudah sampaikan dalam RDPU Komisi 8, Komisi 10 DPR RI, dengan Badan Legislasi, juga ke Kementerian Agama dan MenPAN. Hari ini titik terakhir, final. Aspirasi kita sederhana,” ujar Heri kepada wartawan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca Juga: JMSI dan ACJA Tanda Tangani MoU Perkuat Kerja Sama Media Indonesia–Tiongkok

Menurut Heri, selama ini guru madrasah belum memperoleh kesempatan yang setara dalam proses rekrutmen ASN maupun PPPK seperti halnya guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Padahal, kedua lembaga pendidikan tersebut berlandaskan payung hukum yang sama, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Kita sama-sama lembaga pendidikan, tapi perlakuannya berbeda. Di madrasah tidak ada kuota untuk angkatan PPPK dan ASN,” tambah Heri.

Desakan Agar Pemerintah Terapkan Kesetaraan

Para guru madrasah berharap pemerintah memberi perlakuan yang setara dengan sekolah umum, terutama dalam pembagian kuota pengangkatan pegawai.

Baca Juga: 214,82 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Soroti Modus Baru Kartel hingga PR Rehabilitasi bagi Pecandu

“Ketika di sana ada kuota PPPK dan ASN, di madrasah juga harus dibuat kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar dibanding sekolah,” tegas Heri.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X