"Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Respons Kenaikan UMP 2025, Menaker Paparkan Kajian Mendalam dan Laporan ke Prabowo
PPATK: Pelaku Judi Online Terjerat Pasal Tindak Pidana
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan dalam kesempatan yang sama, terkait data lengkap para pelaku judol yang terlibat dalam kasus tindak pidana.
Danang memastikan para pelaku judi online terjerat pasal KUHP 303 bis yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi.
"Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," tegasnya.
Baca Juga: Para Pimpinan Perusahaan AS Temui Prabowo di Istana, Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Berkaca dari langkah baru Komdigi dalam upaya pemberantasan judi online, PPATK juga pernah mengungkap terkait kasus transaksi judol yang didominasi anak muda sebesar Rp100 ribu per hari.
Bahkan, kasus itu juga beriringan dengan korban-korban judi online yang masuk rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara psikologis.
PPATK Sebut Transaksi Judol Rata-Rata Rp100 Ribu per Hari
Dalam kesempatan berbeda, PPATK juga pernah mengungkap perputaran uang judi online yang didominasi oleh anak muda dengan transaksi rata-rata mencapai Rp100 ribu per hari.
Baca Juga: Asri Welas Menangis di Sidang Cerai dengan Galiech Rida Raharja, 'Jangan Ditiru, Ya!'
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengklaim anak muda yang terlibat transaksi judol ini mencapai 80 persen dan berasal dari kalangan kelompok pelajar dan mahasiswa.
"Mereka (anak muda) rata-rata bertransaksi di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain (judol) yang begitu besar, dampaknya bisa sangat signifikan," ungkap Natsir secara daring, pada Sabtu, 30 November 2024.
Natsir juga menilai transaksi judol yang dilakukan secara rutin dapat menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda.
Terlebih bagi kondisi ekonomi keluarga pelaku, karena data PPATK menunjukkan 70 persen dari penghasilan harian digunakan untuk bermain judi.
Artikel Terkait
Tragis! Oknum Polisi di Bogor Gunakan Tabung Gas 3 Kg untuk Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal Dunia
Para Pimpinan Perusahaan AS Temui Prabowo di Istana, Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Asri Welas Menangis di Sidang Cerai dengan Galiech Rida Raharja, 'Jangan Ditiru, Ya!'
Respons Kenaikan UMP 2025, Menaker Paparkan Kajian Mendalam dan Laporan ke Prabowo
Lagi-lagi Mediasi Gagal, PT Agricinal Dinilai Ingkari Kesepakatan dan Memperkeruh Situasi
Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar, Korupsi dan Pencucian Uang di Balik Lahan Sawit