Redaksi88.com – Kabar mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden kembali mencuat ke publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.
MK menegaskan, syarat pendidikan minimal bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Putusan ini menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi strata satu (S-1).
Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang pleno di Gedung MK pada Senin 29 September 2025 menyatakan permohonan tersebut ditolak sepenuhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya ketika membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.
Gugatan Pemohon
Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar.
Ia menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, antara lain Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.
Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Resmi Dihapus dan Kini Jadi Tabungan Bersifat Sukarela
Hanter berpendapat, syarat pendidikan SMA sederajat tidak cukup untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan mengusulkan agar syaratnya ditingkatkan menjadi lulusan S-1.
Sebaliknya, Mahkamah tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, isu ini bukanlah hal baru.
Sebelumnya, pemohon yang sama juga pernah mengajukan gugatan serupa yang telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan Hukum Terbuka
Ridwan menegaskan, syarat pendidikan merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Baca Juga: Dugaan Malpraktik di RSUD Batang: Pasien Menderita 7 Bulan Akibat Selang Tertinggal di Tubuh