Redaksi88.com – Dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan uang pensiun bagi anggota DPR RI.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK menghapus ketentuan uang pensiun seumur hidup yang diberikan kepada anggota DPR meski sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat.
Menurut aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara menyebutkan bahwa anggota DPR bisa mendapatkan uang pensiun meski hanya menjabat selama satu periode atau 5 tahun.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Dinkes Bengkulu Utara: 40 Saksi Diperiksa Jaksa, Nama Kadis Ikut Terseret
Tak Rela Uang Pajak untuk Pensiun Seumur Hidup DPR
Lita dan Syamsul mengajukan uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada 30 September 2025.
Mengutip Dari laman MK, diketahui alasan pengajuan uji materi karena pemohon tidak rela uang pajak rakyat digunakan untuk membayar pensiun anggota DPR yang hanya menjabat selama 5 tahun, namun mendapatkan tunjangan seumur hidup bahkan dapat diwariskan.
Selain uang pensiun, anggota DPR juga disebut berhak atas tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali.
Baca Juga: Fakta-fakta Korupsi Bansos Beras: Jejak Edi Suharto hingga Keterlibatan Korporasi
Dalam gugatannya, Lita dan Syamsul turut membandingkan aturan tersebut dengan lembaga lain, di mana uang pensiun baru bisa diterima setelah masa kerja minimal 10 hingga 35 tahun.
Mereka juga menyinggung kondisi rakyat biasa yang harus melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain dengan syarat yang lebih rumit untuk memperoleh hak serupa.
Sufmi Dasco: DPR Bakal Taat Putusan MK
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menyatakan bahwa anggota DPR hanya mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam undang-undang.
“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu,” ujar Dasco kepada awak media di kawasan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 1 Oktober 2025.
Baca Juga: 5 Fakta Terkini Insiden Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Kaltim: Menyala 1,5 Jam, Muncul di Tower 14
Ia menegaskan bahwa DPR akan menghormati dan melaksanakan putusan apa pun yang ditetapkan MK.