nasional

Soal Menkeu Purbaya Bicara Pemutihan Produsen Gelap, Ada Risiko Baru yang Bayangi Pasar Hasil Tembakau

Selasa, 7 Oktober 2025 | 19:59 WIB
Menyoroti pandangan influencer, dr. Indrawan Nugroho terkait perkembangan industri tembakau di Indonesia. (Unsplash.com/@Katmed)

REDAKSI88.com - Wacana “pemutihan” bagi produsen hasil tembakau ilegal yang dilontarkan Menteri Keuangan/Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Langkah tersebut dinilai kontroversial karena muncul saat pemerintah justru gencar menindak pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai.

Purbaya berpendapat, pendekatan represif semata tidak cukup untuk menertibkan industri gelap hasil tembakau. Ia menilai perlu adanya ruang transisi agar produsen ilegal dapat masuk ke sistem resmi dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Kita akan bangun untuk produsen gelap, mungkin ada pemutihan yang ke belakang dosanya diampuni,” ujar Purbaya kepada awak media di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengungkapkan pemerintah daerah tengah menyiapkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) baru di atas lahan seluas lima hektare. Di kawasan tersebut, produsen kecil akan mendapat pendampingan agar bisa menyesuaikan diri dengan ketentuan cukai dan sistem perpajakan yang berlaku.

Menata Ulang Industri Tembakau Nasional

Purbaya menegaskan, kebijakannya bukan sekadar untuk menambah penerimaan negara, melainkan menciptakan persaingan usaha yang sehat antara pelaku besar dan kecil di sektor hasil tembakau.

Ia menyebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini sedang mengkaji formula pengenaan cukai yang lebih proporsional agar produsen kecil tetap bisa bertahan tanpa menyalahi aturan.

“Kami ingin memastikan lapangan kerja tetap terjaga, tapi juga memastikan semuanya harus menyetor ke penerimaan negara,” kata Purbaya.

Menkeu juga menyoroti ketimpangan yang terjadi selama ini, di mana pelaku industri besar sudah lama taat aturan, sementara produsen kecil banyak yang tersingkir karena beban fiskal terlalu berat.

Langkah itu sejalan dengan target APBN 2026, di mana penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp366 triliun, naik 8,6 persen dibanding proyeksi tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, sektor hasil tembakau masih menjadi penyumbang utama bagi kas negara.

Harga Melonjak, Industri Legal Terdesak

Pengamat bisnis sekaligus influencer, Dr. Indrawan Nugroho, menilai dinamika industri hasil tembakau kini berkembang terlalu cepat dan tidak seimbang. Dalam unggahan YouTube pribadinya pada Rabu, 2 Oktober 2025, ia menyoroti dampak kenaikan cukai yang signifikan terhadap daya beli masyarakat.

“Dampaknya jelas, harga produk melonjak, sementara daya beli masyarakat stagnan bahkan menurun," terangnya.

"Di tengah kondisi itu, peredaran barang tanpa cukai yang jauh lebih murah justru merajalela,” sebut Indrawan.

Indrawan menyebut, rata-rata kenaikan cukai mencapai 67,5 persen dalam lima tahun terakhir, sehingga produk legal kian sulit bersaing. Ia juga menggarisbawahi bahwa tekanan terhadap industri legal bukan hanya karena kebijakan fiskal, tetapi juga perubahan perilaku konsumen.

“Dulu menjadi simbol pergaulan dan gaya hidup, sekarang berubah konotasinya,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB