nasional

Latar Belakang Pencopotan Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro Diduga Terlibat Penggelapan Barang Bukti Kasus Fahrenheit

Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:15 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit. (Facebook.com/@Kejarijakbar)

Berdasarkan dokumen dakwaan, uang Rp500 juta diberikan kepada Hendri melalui Plh Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali, pada Desember 2023. 

Dugaan aliran dana ini menjadi dasar kuat pencopotan Hendri dari jabatannya sebagai Kajari.

Selain diberhentikan dari jabatan strukturalnya, Hendri juga dibebastugaskan dari tugas kejaksaan dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.

Pergantian Kepemimpinan di Kejari Jakarta Barat

Sementara itu, Haryoko Ari Prabowo, yang kini menjadi Plt Kajari Jakarta Barat, mengonfirmasi bahwa dirinya telah mulai menjalankan tugas tersebut sejak 15 September 2025.

Baca Juga: IFG dan STIH Adhyaksa Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Generasi Muda

“Iya (sudah menjabat jadi Plt Kajari Jakarta Barat). (Sudah sejak) 15 September kalau tidak salah,” ungkap Haryoko dalam kesempatan yang sama.

Kronologi Kasus Penggelapan Barang Bukti Fahrenheit

Kasus Fahrenheit bermula dari praktik investasi bodong robot trading yang menelan banyak korban. 

Saat proses hukum berjalan, Azam Akhmad justru menyalahgunakan kewenangannya dan menilap sebagian besar barang bukti berupa uang sebesar Rp23,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, Azam memperoleh Rp11,7 miliar untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. 

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Kritik Keras BGN, Klaim Ada Jual Beli Titik Dapur Program MBG

Sebagian dana lain diduga dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Jakarta Barat, termasuk Hendri Antoro.

Selain Hendri, nama-nama lain yang disebut menerima aliran dana hasil kejahatan antara lain mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting sebesar Rp500 juta, Kasi BB Kejari Jakbar Dody Gazali Rp300 juta, mantan Kasi Pidum Sunarto Rp450 juta, Kasi Pidum M. Adib Adam Rp300 juta, serta Kasubsi Pra-Penuntutan Baroto Rp200 juta.

Langkah Tegas Kejaksaan

Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh oknum yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara transparan dan profesional. 

Pencopotan Hendri Antoro menjadi bagian dari upaya internal Kejaksaan untuk menegakkan disiplin serta menjaga integritas lembaga.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB