Fakta Terungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi Dua Bulan oleh Oknum Polisi, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 12 Maret 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Oknum Polisi. (Unsplash/Muhamad Harun Rabiyudin)
Ilustrasi Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Oknum Polisi. (Unsplash/Muhamad Harun Rabiyudin)

 

Redaksi88.com – Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan yang melibatkan Brigadir AK, anggota kepolisian di Polda Jawa Tengah, mengguncang publik.

Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, DJP (24), melaporkan kematian anaknya ke pihak berwenang. 

Kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan, mulai dari motif hingga dugaan tekanan terhadap ibu korban agar tidak melanjutkan proses hukum.

Baca Juga: Uang Pungutan Perpisahan SMA 8 Bengkulu Utara Berujung Pengembalian Dana ke Wali Murid

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025.

Saat itu, Brigadir AK dan DJP tengah berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang, bersama anak mereka. Sebelum turun dari mobil, DJP sempat mengabadikan momen bersama Brigadir AK dan bayinya.

Namun, sekitar 10 menit kemudian, ketika kembali ke mobil, DJP menemukan anaknya dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri. Panik, ia berusaha membangunkan bayinya, tetapi tidak ada respons.

Brigadir AK mengklaim bahwa sang bayi muntah dan tersedak sebelum akhirnya tertidur.

Merasa ada yang tidak beres, DJP segera membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Namun, setelah menjalani perawatan selama satu hari, bayi malang itu meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Oknum Polisi yang Melarikan Diri Munculkan Fakta Mengejutkan tentang Pernikahan Orang Tuanya

Pelarian Brigadir AK Picu Kecurigaan

Pada awalnya, DJP tidak langsung mencurigai adanya unsur kriminal. Namun, kejanggalan mulai terlihat setelah Brigadir AK menghilang usai pemakaman anak mereka.

"Sikapnya yang menghilang semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan," kata Alif Abdurrahman, pengacara DJP, Selasa, 11 Maret 2025.

Merasa ada yang tidak beres, DJP akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/38/3/2025/SPKT, yang menjerat Brigadir AK dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X