Redaksi88.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang menjerat Mario Dandy Satrio (20), terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sidang yang berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025 ini menghadirkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang diajukan pihak terdakwa guna meringankan dakwaan terhadapnya.
Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa sidang kali ini berfokus pada keterangan saksi yang diajukan oleh pihak Dandy dalam kasus yang turut menyeret korban berinisial AG (15).
"Sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB," ujar Djuyamto kepada awak media di Jakarta.
Dalam sidang tersebut Dandy menghadirkan saksi baru untuk memperkuat pembelaannya setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan tiga pasal sekaligus.
Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Sidak Peredaran 'Minyakita' di Pasar Purwodadi, Jaga Stabilitas Harga Pangan
Ketiga pasal yang dikenakan, yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Saksi a de charge ini dihadirkan untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi Dandy dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, JPU Hadirkan Ahli Pidana Perlindungan Anak Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuli Nali Murti menghadirkan seorang ahli pidana perlindungan anak untuk memperkuat dakwaannya terhadap Dandy.
Baca Juga: Uang Pungutan Perpisahan SMA 8 Bengkulu Utara Berujung Pengembalian Dana ke Wali Murid
"Pak Sofyan, Ahli Pidana Perlindungan Anak," ujar Murti usai sidang pemeriksaan ahli di PN Jakarta Selatan pada 26 Februari 2025 lalu.
Sidang tersebut digelar secara tertutup mengingat perkara ini menyangkut tindak asusila.***
Artikel Terkait
Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Oknum Polisi yang Melarikan Diri Munculkan Fakta Mengejutkan tentang Pernikahan Orang Tuanya
Uang Pungutan Perpisahan SMA 8 Bengkulu Utara Berujung Pengembalian Dana ke Wali Murid
Update Skandal Mario Dandy Satrio: Berupaya Meringankan Dakwaan dalam Kasus Pencabulan Anak
Fakta Terungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi Dua Bulan oleh Oknum Polisi, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Polres Bengkulu Utara Sidak Peredaran 'Minyakita' di Pasar Purwodadi, Jaga Stabilitas Harga Pangan