Berapa Besaran THR untuk Pengemudi Ojol, Gojek, dan Grab? Begini Perhitungannya Menurut Menaker

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 12 Maret 2025 | 17:00 WIB
THR untuk driver ojol Gojek dan Grab dan pernyataan Menaker.  (Unsplash.com/Mufid Majnun)
THR untuk driver ojol Gojek dan Grab dan pernyataan Menaker. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Redaksi88.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

Langkah ini dianggap sebagai momen bersejarah yang mengakui peran pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.

Baca Juga: Skandal Asusila Mario Dandy Satrio, Bawa Saksi Baru untuk Meringankan Dakwaan

Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025, Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan tahun 2025.

"Saya menghimbau seluruh perusahaan aplikasi transportasi dan jasa pengantaran untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi. 

Baca Juga: Fakta Terungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi Dua Bulan oleh Oknum Polisi, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mengakui peran pengemudi dan kurir online yang selama ini belum mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja formal. 

Pemberian BHR ini dibagi menjadi dua kategori. Pertama, pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. 

Kedua, bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut, besaran BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. 

“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” kata Yassierli. 

Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Sidak Peredaran 'Minyakita' di Pasar Purwodadi, Jaga Stabilitas Harga Pangan

Selaras dengan arahan Presiden Prabowo, pemberian THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X