REDAKSI88.com – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 menjadi trending topic di Google Trends sejak Senin (7/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025). Masyarakat pun ramai mencari informasi terkait kabar tersebut.
Namun, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," jelas Vino saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Nasib Staf MBG yang Tak Kunjung Bergaji vs Kesedihan Prabowo Atas Menteri Tanpa Mobil Dinas
Vino menekankan bahwa keputusan kenaikan gaji PNS tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlebih dahulu sebelum akhirnya disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa jika nantinya ada kebijakan baru terkait penyesuaian gaji ASN, BKN akan segera menginformasikannya kepada publik.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," tambah Vino.
Baca Juga: Hadapi Tarif Impor 32 persen, Luhut: Indonesia Tak Perlu Panik, Pengalaman Krisis Jadi Modal Utama
Gaji PNS Masih Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024. Hingga saat ini, belum ada regulasi terbaru yang mengatur kenaikan gaji PNS di tahun 2025.
Dengan demikian, penghasilan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai aturan terakhir yang berlaku.
Di tengah masa cuti bersama Lebaran 2025, Badan Kepegawaian Negara tetap menjalankan sejumlah tugas administratif penting.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pihaknya tetap memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari hasil seleksi tahap I tahun 2024.
Artikel Terkait
Menko Airlangga Respons Pelemahan IHSG: Pasar Masih Fluktuatif tapi Mulai Membaik
Sri Mulyani Kritik Kebijakan Trump: Tarif Resiprokal Tak Masuk Akal, Tak Dapat Dipahami Ekonom
SBY Ungkap Strategi Rahasia Prabowo Hadapi Tarif Impor AS: 'Dual Track Strategy'
Luhut Tanggapi Pelemahan Rupiah ke Rp17.000: Masih Normal dan Investor China Tetap Minat
Hadapi Tarif Impor 32 persen, Luhut: Indonesia Tak Perlu Panik, Pengalaman Krisis Jadi Modal Utama
Nasib Staf MBG yang Tak Kunjung Bergaji vs Kesedihan Prabowo Atas Menteri Tanpa Mobil Dinas