Gugatan Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula: 'Saya Dituduh Melanggar Aturan yang Tak Pernah Ada!’

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB
Tom Lembong sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula.  (instagram/tomlembong)
Tom Lembong sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula. (instagram/tomlembong)

REDAKSI88.comMantan Menteri Perdagangan (2015–2016) Tom Lembong menegaskan dirinya tidak bisa dianggap bersalah atas tindakan yang belum diatur hukum.

Pernyataan ini disampaikannya usai sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

"Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili atas dasar apakah saya melanggar hukum atau tidak. Bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak," tegas Tom kepada wartawan.

Pernyataan ini menanggapi jaksa yang mempertanyakan kelayakan kebijakannya meski tak melanggar aturan.

Baca Juga: Update Kasus Impor Gula Kemendag: Tom Lembong Pertanyakan Mengapa Hanya Dia yang Jadi Terdakwa

"Setahu saya, dalam KUHP orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada," tegasnya.

Sidang mengungkap tidak ada regulasi eksplisit yang melarang atau mengizinkan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Keterangan mantan Mendag Rachmat Gobel dan eks Direktur Impor Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana memperkuat bahwa kebijakan itu sah selama tidak ada larangan tertulis.

"Jaksa bilang itu tindakan tidak layak. Tapi yang jadi pertimbangan di sidang adalah apakah melanggar aturan atau tidak, bukan layak-tidak layak," jelas Tom.

Baca Juga: Update Skandal Korupsi Tom Lembong: JPU Sebut Nota Keberatan Eks Mendag Sudah Masuk Pokok Perkara

Tom didakwa melanggar UU Pemberantasan Korupsi juncto KUHP, terkait kebijakannya yang menunjuk koperasi TNI-Polri sebagai pengendali harga gula.

Jaksa menilai kebijakan ini menyebabkan kerugian negara Rp578 miliar.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X