REDAKSI88.com – Mantan Menteri Perdagangan (2015–2016) Tom Lembong menegaskan dirinya tidak bisa dianggap bersalah atas tindakan yang belum diatur hukum.
Pernyataan ini disampaikannya usai sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
"Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili atas dasar apakah saya melanggar hukum atau tidak. Bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak," tegas Tom kepada wartawan.
Pernyataan ini menanggapi jaksa yang mempertanyakan kelayakan kebijakannya meski tak melanggar aturan.
Baca Juga: Update Kasus Impor Gula Kemendag: Tom Lembong Pertanyakan Mengapa Hanya Dia yang Jadi Terdakwa
"Setahu saya, dalam KUHP orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada," tegasnya.
Sidang mengungkap tidak ada regulasi eksplisit yang melarang atau mengizinkan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Keterangan mantan Mendag Rachmat Gobel dan eks Direktur Impor Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana memperkuat bahwa kebijakan itu sah selama tidak ada larangan tertulis.
"Jaksa bilang itu tindakan tidak layak. Tapi yang jadi pertimbangan di sidang adalah apakah melanggar aturan atau tidak, bukan layak-tidak layak," jelas Tom.
Baca Juga: Update Skandal Korupsi Tom Lembong: JPU Sebut Nota Keberatan Eks Mendag Sudah Masuk Pokok Perkara
Tom didakwa melanggar UU Pemberantasan Korupsi juncto KUHP, terkait kebijakannya yang menunjuk koperasi TNI-Polri sebagai pengendali harga gula.
Jaksa menilai kebijakan ini menyebabkan kerugian negara Rp578 miliar.***
Artikel Terkait
Praktik Pungli Merajalela: Preman Pasar Kramat Jati Raup Rp225 Juta perbulan, Kapan Ditindak?
Ahmad Dhani vs Rayen Pono: Musisi Dewa 19 Diminta Hadapi Proses Hukum dengan Gentleman
Impor Hijab China Membanjir, Bos BI Beri Sinyal Dukungan Besar ke UMKM Pesantren
Dizalimi! Atalarik Syah Melawan: 'Rumahku Dibongkar, Padahal Saya Hanya Artis'
DPR Minta Penjelasan Tegas Soal Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan
IFG Perluas Jaringan Perlindungan Risiko Pertanian untuk Akselerasi Swasembada Pangan dan Ketahanan Nasional