Update Skandal Korupsi Tom Lembong: JPU Sebut Nota Keberatan Eks Mendag Sudah Masuk Pokok Perkara

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 13 Maret 2025 | 13:00 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong.  (Instagram.com/@tomlembong)
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

REDAKSI88.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sigit Sambodo menuturkan terkait nota keberatan atau eksepsi Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam eksepsinya, Tom Lembong merasa keberatan lantaran perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus itu telah diuraikan secara nyata dan pasti.

Tom Lembong pun menilai tidak terdapat cukup bukti terkait unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Berapa Besaran THR untuk Pengemudi Ojol, Gojek, dan Grab? Begini Perhitungannya Menurut Menaker

Terkait hal itu, Sigit menilai eksepsi Tom Lembong atas dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula itu telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga perlu dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya dalam persidangan.

Atas penilaian itu, JPU Kejagung itu meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan pihak Tom Lembong.

"Kami meminta majelis hakim agar menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: Skandal Asusila Mario Dandy Satrio, Bawa Saksi Baru untuk Meringankan Dakwaan

JPU juga berharap majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara itu dapat dilanjutkan dalam persidangan serta menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

Di sisi lain, Sigit meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum sudah cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formal dan materiel.

"Adapun syarat materielnya sudah terpenuhi karena surat dakwaan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan," tandasnya.***

Editor: Syamsu Rizal

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X