Saat AS Larang Imigran Masuk Wilayahnya, China Justru Buka Bebas Visa untuk 55 Negara Termasuk Indonesia

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
Presiden AS, Donald Trump.  (Instagram.com / @realdonaldtrump)
Presiden AS, Donald Trump. (Instagram.com / @realdonaldtrump)

Redaksi88.com – Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terkait imigrasi kembali menjadi sorotan publik internasional. 

Langkah kontroversial ini bahkan memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di Los Angeles.

Dilansir dari Reuters, pemerintahan Trump telah resmi menerapkan aturan baru yang melarang warga dari 12 negara memasuki wilayah Amerika Serikat.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Bergabung ke Aliansi Militer Sebut Ingin Hubungan Baik dengan Semua Negara

"Kebijakan baru ini mulai berlaku pukul 00.01 pada Senin, 9 Juni 2025 dan diberlakukan untuk melindungi warga negara Amerika dari ancaman keamanan," demikian pernyataan resmi Gedung Putih sebagaimana dilansir Reuters, Kamis, 12 Juni 2025.

Larangan total berlaku bagi warga dari 12 negara berikut, Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Usut punya usut, alasan Trump memberlakukan kebijakan itu untuk melindungi warga negaranya dari ancaman keamanan.

Baca Juga: Prabowo Optimistis Indonesia Bebas Kemiskinan Sebelum 2045

Secara rinci, Trump menjelaskan larangan masuk untuk warga dari 12 negara itu merupakan respons terhadap serangan bom molotov di Boulder, Colorado, pada 1 Juni 2025 lalu. 

Serangan terjadi saat unjuk rasa mendukung sandera Israel yang ditawan Hamas di Jalur Gaza. Pelaku dilaporkan memasuki Amerika secara ilegal.

"Insiden ini menunjukkan bahaya besar saat warga asing masuk tanpa pemeriksaan ketat," ungkap Trump.

Baca Juga: DPR Tegas Menolak Rencana Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia di Tahun 2026

Kini di tengah ramainya kontroversi terkait larangan imigran masuk ke wilayah Amerika Serikat, China, justru memberlakukan kebijakan pembebasan visa transit untuk imigran dari 55 negara.

Negara pesaing utama AS dari sisi ekonomi itu menarik perhatian sebagian publik internasional usai resmi menerbitkan surat pernyataan resmi visa bebas transit 240 jam dari Kantor Imigrasi Nasional China, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X