Redaksi88.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sebelumnya, Khalid Basalamah diketahui menjadi salah satu pihak yang disebut terlibat dalam penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.
“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” terang Budi.
Meski begitu, ia menuturkan sejumlah uang yang dikembalikan itu bersumber dari penjualan kuota haji 2024.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” tambah Budi.
Sementara itu, Khalid Basalamah yang dikenal sebagai salah satu penceramah kenamaan di Indonesia, sebelumnya juga sempat mengungkap ihwal pengembalian dana ke KPK tersebut.
Berikut sejumlah fakta terkini terkait skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret nama sang ustaz.
1. Pengembalian Rp73 Juta Dikalikan 118 Jamaah
Dalam kesempatan berbeda, Khalid pernah mengungkapkan terkait pengembalian uang ke KPK melalui wawancara di salah satu podcast YouTube, Kasisolusi yang dipublikasikan pada Sabtu, 13 September 2025.
"Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke," ungkap Khalid.
"Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara," imbuhnya dalam tayangan video podcast tersebut.
Khalid menyampaikan total dana yang dipungut dari jamaah mencapai 4.500 dolar AS atau setara Rp73,8 juta) dikalikan dengan 118 jamaah, dan ditambahkan 37.000 dolar AS atau sekitar Rp606,1 juta.
Artikel Terkait
Karyawan Sektor Pariwisata Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21 Hingga 2026
Stimulus Ekonomi 2025: 20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar
Cowboy Style Menkeu Purbaya, Gaya Santai yang Jadi Taruhan di Awal Jabatan
7 Poin Tuntutan Ojol Bakal Ramai-ramai Matikan Aplikasi Besok, dari Desak RUU Transportasi Online hingga Usut Tragedi Affan Kurniawan
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Perundungan Siswi MTs di Sulteng: Korban Anak Yatim, Jilbab dan Pakaian Dilucuti