Terkuak! Inilah Luas Lahan yang Dilepaskan PT Agricinal Berdasarkan Pernyataan Resmi Tahun 2020

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Minggu, 15 Desember 2024 | 19:40 WIB
Ilutrasi- Terkuak! Inilah Luas Lahan yang Dilepaskan PT Agricinal Berdasarkan Pernyataan Resmi Tahun 2020 (SC: Aplikasi Peta BHUMI ATR/BPN)
Ilutrasi- Terkuak! Inilah Luas Lahan yang Dilepaskan PT Agricinal Berdasarkan Pernyataan Resmi Tahun 2020 (SC: Aplikasi Peta BHUMI ATR/BPN)

REDAKSI88.com, Bengkulu Utara — Polemik pelepasan lahan HGU 1.804,69 hektare oleh PT Agricinal Bengkulu Utara masih bergulir. Masyarakat desak kejelasan peta lahan terbaru.

Kesepakatan pelepasan lahan tersebut ditegaskan melalui surat pernyataan pada 18 September 2020. Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) menuntut transparansi dari PT Agricinal.

Ketua FMBP, Sosri, menyebut pelepasan tersebut ditandatangani Direktur Operasional PT Agricinal Musa Immanuel Palti Manurung. Proses disaksikan tiga saksi dan diketahui BPN Bengkulu Utara.

Baca Juga: Event BRI Journalism 360 Hadir di Palembang, Herman Deru akan Jadi Salah Satu Keynote Speaker MIND ID Mediaprenuer Talks

"Pada 2020, PT Agricinal secara resmi melepas HGU 1.804,69 hektare, kejelasan peta lahan masih menjadi tuntutan utama warga," tegas Sosri, Minggu (14/12/2024).

Sosri mengatakan peta lahan penting untuk memastikan batas wilayah yang dilepaskan sesuai data kesepakatan. Transparansi dianggap kunci penyelesaian konflik lahan tersebut.

"Kami ingin pihak perusahaan membuka data terbaru ke publik. Ini penting agar semua pihak bisa mencocokkan dokumen," ujar Sosri kepada awak media.

Rincian Luas Lahan yang Dilepaskan PT Agricinal

Surat Pelepasan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal Tahun 2020. (Dox. FMBP)

Berdasarkan dokumen resmi pelepasan HGU, luas lahan yang dilepaskan mencapai 1.804,69 hektare. Lahan tersebut diperuntukkan fasilitas umum hingga lahan masyarakat.

1. Tanah Kas Desa

  • Desa Suka Negara: ± 15 Ha
  • Desa Suka Merindu: ± 15 Ha
  • Desa Suka Medan: ± 15 Ha
  • Desa Pasar Sebelat: ± 15 Ha
  • Desa Talang Arah: ± 15 Ha

2. Lahan untuk TNI AL: ± 1,77 Ha

3. Terminal Khusus (Hak Guna Bangunan): ± 2,28 Ha

4. Pabrik Pengolahan Sawit: ± 52,93 Ha

5. Tempat Pemakaman Umum Desa Pasar Sebelat: ± 1 Ha

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X