16 Tahun Penjara dan Denda Fantastis, Budi Said Terjerat Kasus Emas Rp 1,08 Triliun

Diyan Rapika, Redaksi88
- Jumat, 13 Desember 2024 | 19:57 WIB
Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam.  (pixabay/hamiltonleen)
Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam. (pixabay/hamiltonleen)

Menurut jaksa, Budi Said juga telah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Padahal patut diduga sumbernya dari emas seberat 58,135 kg yang berasal dari penerimaan selisih lebih emas Antam.

"Yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," sebut jaksa.

Lanjut jaksa, lagi-lagi Budi Said seolah-olah menjual emasnya kepada anak buahnya yang lain, yakni SAN. Transaksi tersebut dilakukan pada 12 November hingga 6 Desember 2018 dengan nilai Rp 48,3 miliar. Padahal tidak pernah ada peristiwa pembelian emas oleh SAN.

Berikutnya, Budi Said menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal dan modal usaha di CV BAS atas namanya sendiri.

Baca Juga: Pelatih Persewangi Banyuwangi Syamsuddin Batolla Meninggal Dunia

Rinciannya, selama rentang 11 September 2019 sampai 29 Maret 2022, Budi melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Simpang Darmo Permai Surabaya Nomor rekening 7260732999 atas nama perusahaan tersebut. Nilai total transaksinya sebesar Rp 3,15 miliar.

Masih dari bagian hasil penjualan emasnya juga, Budi kembali menempatkan penyertaan modal dan modal usaha ke CV lainnya.

Transaksi kali ini pun atas nama sendiri yang dilakukan pada 27 Oktober 2021 sampai 2 November 2022. Uang sejumlah Rp 2,8 miliar disetorkan secara setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Kupang Jaya Surabaya atas nama perusahaan tujuannya.

Kemudian, ia meminta surat keterangan kekurangan serah emas dari pegawai butik emas. Dalam suratnya ia mengeklaim, belum menerima emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton atas transaksinya.

Padahal sejatinya, tidak terdapat kekurangan penyerahan emas. Hal ini berdasar faktur resmi yang diterbitkan PT Antam atas pembelian emas Budi Said maupun penerimaan pembayaranya melalui rekening PT Antam.

Baca Juga: Prabowo Imbau Polri Berhemat: Kurangi Seremoni HUT, Fokus pada Rakyat

Jaksa menambahkan, PT Antam tak pernah menetapkan harga resmi penjualan emas sebagaimana harga dalam surat keterangan tersebut, dan tak ada pembayaran dilakukan Budi.

Selanjutnya, Budi menggunakan surat keterangan yang tak benar itu sebagai dasar gugatan perdata ke PT Antam, yang seolah-olah terdapat kekurangan penyerahan emas.

Hingga akhirnya Budi memenangkan gugatannya berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Jaksa mengungkapkan, terdapat dua kerugian keuangan negara dari perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X