Pertama, kerugian atas kekurangan emas sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp 92,2 miliar dan kerugian dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton atau setara Rp 1 triliun lebih kepada Budi Said.
Sehingga total kerugian keuangan negara atas perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama terdakwa lain di perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp 1,16 triliun.***
Artikel Terkait
Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral
Prabowo Yakin Timnas Indonesia Menang Lawan Laos di Piala AFF 2024
Dampak AI Terhadap Kehidupan Mahasiswa dan Berbagai Sektor
Prabowo ke Caleg dan Cakada Gagal yang Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Itu Biasa
FMBP Tuntut Transparansi PT Agricinal, Desak Bukti Legalitas HGU di Hadapan Aparat Hukum
Menggemaskan dan Penuh Cerita! 3 Fakta Bobby Kertanegara, Kucing Prabowo yang Jadi Sorotan Netizen