Uang Dolar AS dan Singapura untuk Hakim! Kejagung Bongkar Rantai Suap PT Wilmar dalam Perkara Korupsi Ekspor CPO

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 16 April 2025 | 15:58 WIB
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.  (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

REDAKSI88.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kronologi pemberian suap senilai Rp60 miliar yang diduga dilakukan oleh anggota tim legal PT Wilmar berinisial MSY kepada tersangka Arif Nuryanta di PN Jakarta Pusat. 

Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, memaparkan bahwa modus suap ini berawal ketika tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, bertemu dengan tersangka AR (Ariyanto), seorang advokat yang juga penasihat korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Baca Juga: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 4 Sepeda Brompton Usai Geledah 3 Lokasi Terkait Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO di PN Jakarta

"Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah (CPO) harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," jelas Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Qohar menuturkan, Wahyu Gunawan kemudian meminta Ariyanto untuk menyiapkan biaya pengurusan perkara. 

Informasi ini lalu disampaikan Ariyanto kepada tersangka MS (Marcella Santoso), advokat korporasi dalam kasus tersebut.

Marcella Santoso lantas menghubungi tersangka MSY, anggota tim legal PT Wilmar, dalam sebuah pertemuan di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Modus Baru, Suap Rp60 M Lewat Tim Legal PT Wilmar untuk Bebaskan Kasus Ekspor CPO

"Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan informasi dari AR dan WG bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang sedang ditanganinya," terang Qohar.

Awalnya, MSY menyatakan bahwa korporasi bersedia menyediakan dana sebesar Rp20 miliar. 

Namun, dalam pertemuan lanjutan di sebuah rumah makan di Jakarta Timur yang dihadiri Ariyanto, Wahyu Gunawan, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu nilai suap justru melonjak.

MAN menyatakan bahwa perkara korupsi CPO "tidak bisa diputus bebas, tetapi bisa diputus lepas (ontslag)", dengan syarat dana Rp20 miliar tersebut "dikalikan tiga" menjadi Rp60 miliar.

Setelah negosiasi, Wahyu Gunawan meminta Ariyanto agar segera menyiapkan uang Rp60 miliar. 

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X