Uang Dolar AS dan Singapura untuk Hakim! Kejagung Bongkar Rantai Suap PT Wilmar dalam Perkara Korupsi Ekspor CPO

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 16 April 2025 | 15:58 WIB
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.  (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

Permintaan ini kemudian disampaikan Marcella Santoso kepada MSY.

"MS menghubungi MSY, dan dalam percakapan itu, MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS ataupun dolar Singapura," tegas Qohar.

Kasus ini semakin menguak keterlibatan berbagai pihak, mulai dari oknum penegak hukum hingga korporasi, dalam upaya memengaruhi putusan pengadilan. 

Kejagung terus mendalami jaringan suap ini untuk mengungkap semua pelaku yang terlibat.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X