"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," bunyi Pasal 45 Ayat 4 peraturan tersebut.***
"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," bunyi Pasal 45 Ayat 4 peraturan tersebut.***
Artikel Terkait
DPR Minta Penjelasan Tegas Soal Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan
IFG Gelar Progress X, Dorong Peningkatan Peran Perempuan di Dunia Kerja Melalui Kebijakan Inklusif
Konflik Properti Atalarik Syach: Upaya Negosiasi dengan BPKB dan Uang Tebusan Rp200 Juta
Abraham Samad Dikejutkan Panggilan Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi: "Saya Tidak Ada Hubungannya”
Pernyataan Tegas Kejagung: TNI Jaga Kejaksaan Bukan Berarti Intervensi Proses Hukum
DPR Geram! Minta Polri dan Kominfo Bubarkan Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'