Redaksi88.com — Wacana pemerintah untuk menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan tengah menjadi perhatian masyarakat belakangan ini.
Meski demikian, wacana tersebut dinilai perlu memiliki dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menyebut bahwa kebijakan penghapusan tunggakan atau pemutihan iuran peserta dimungkinkan dilakukan apabila pemerintah menerbitkan regulasi resmi yang mengaturnya.
Abdul menegaskan, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah selama ada payung hukum yang jelas sebagai landasannya.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” kata Abdul Kadir kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025.
Abdul menjelaskan, fokus utama BPJS Kesehatan bukan hanya terkait persoalan keuangan, melainkan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Baca Juga: Menag Akui Anggaran Pesantren Terbatas, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Akan Dibiayai APBN
Menurutnya, aspek yang lebih mendasar adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat agar mereka mampu membayar iuran secara rutin dan mandiri.
“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul menyoroti perlunya keseimbangan antara kebijakan pemutihan tunggakan dengan kesadaran peserta untuk tetap berkontribusi terhadap keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Abdul mengakui, kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia sangat beragam. Sebagian besar peserta dari kalangan bawah masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
“Banyak masyarakat kita penghasilannya kurang, untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” katanya.
Artikel Terkait
Polemik Kelangkaan Stok BBM di SPBU Swasta Masih Terjadi, Pertamina Tegaskan Tak Ambil Keuntungan
Latar Belakang Pencopotan Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro Diduga Terlibat Penggelapan Barang Bukti Kasus Fahrenheit
MIND ID Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Hilirisasi dan Masa Depan Berkelanjutan Indonesia
4 Fakta Terkini Kasus Teror Bom di 3 Sekolah Internasional TangselāJakut: Minta Tebusan Rp497 Juta hingga Gegana Turun ke Lokasi
Menag Akui Anggaran Pesantren Terbatas, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Akan Dibiayai APBN