Meski belum ada keputusan resmi, Abdul memastikan BPJS Kesehatan siap menjalankan kebijakan pemutihan bila pemerintah menetapkan mekanismenya.
Baca Juga: MIND ID Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Hilirisasi dan Masa Depan Berkelanjutan Indonesia
Pemerintah Dorong Pemutihan Sebagai Bentuk Kehadiran Negara
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan semua warga mendapat layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan nonaktif.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” kata Imin di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 2 Oktober 2025 lalu.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menuturkan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat secara nasional telah mencapai puluhan triliun rupiah.
Dengan kebijakan pemutihan, pemerintah berharap peserta bisa memulai kembali iuran baru tanpa beban utang masa lalu.
“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujarnya.
Menurut Imin, kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat kecil.
Baca Juga: Polemik Kelangkaan Stok BBM di SPBU Swasta Masih Terjadi, Pertamina Tegaskan Tak Ambil Keuntungan
Namun ia menegaskan, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab, melainkan kesempatan baru untuk memperbaiki kepatuhan membayar iuran.
“Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” tutur Imin.***
Artikel Terkait
Polemik Kelangkaan Stok BBM di SPBU Swasta Masih Terjadi, Pertamina Tegaskan Tak Ambil Keuntungan
Latar Belakang Pencopotan Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro Diduga Terlibat Penggelapan Barang Bukti Kasus Fahrenheit
MIND ID Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Hilirisasi dan Masa Depan Berkelanjutan Indonesia
4 Fakta Terkini Kasus Teror Bom di 3 Sekolah Internasional TangselāJakut: Minta Tebusan Rp497 Juta hingga Gegana Turun ke Lokasi
Menag Akui Anggaran Pesantren Terbatas, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Akan Dibiayai APBN