Ia menambahkan, sejumlah bank pelat merah kini justru mengajukan permintaan tambahan dana setelah penempatan tahap pertama berjalan efektif.
“Waktu pertama ide Rp200 triliun itu keluar, teman-teman masih ragu, ‘Pak, jangan dipaksa’. Tapi setelah dikasih, ternyata jalan, sekarang malah minta tambah,” ujarnya sambil tersenyum.
Penyaluran Harus Diawasi Ketat
Meski pemerintah membuka peluang bagi BPD untuk ikut serta, Febrio menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak boleh sembarangan.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu itu meminta agar seluruh bank penerima wajib melaporkan penyaluran secara rutin setiap bulan.
“Komunikasi kita dengan perbankan cukup baik. Mereka paham bahwa walaupun namanya dana on call, tetap bisa digunakan untuk sektor riil. Jadi tidak ada risiko signifikan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penempatan dana di bank nasional maupun daerah mampu memperkuat arus pembiayaan ke sektor riil dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.***
Artikel Terkait
Latar Belakang Pencopotan Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro Diduga Terlibat Penggelapan Barang Bukti Kasus Fahrenheit
MIND ID Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Hilirisasi dan Masa Depan Berkelanjutan Indonesia
4 Fakta Terkini Kasus Teror Bom di 3 Sekolah Internasional TangselāJakut: Minta Tebusan Rp497 Juta hingga Gegana Turun ke Lokasi
Menag Akui Anggaran Pesantren Terbatas, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Akan Dibiayai APBN
3 Fakta Terkini Ammar Zoni yang Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba: Diduga Edarkan Sabu hingga Ganja Sintetis dari Rutan Salemba
Wacana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Antara Solusi Kemanusiaan dan Risiko Keuangan Negara