Redaksi88.com — Sidang mantan praperadilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali berlanjut.
Tim pengacara Nadiem mengajukan gugatan untuk meminta peninjauan kembali atas penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam sidang terbaru, Hotman Paris yang menjadi pengacara Nadiem, mengklaim bahwa kliennya tidak merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga: Menyibak Skandal Anggaran: Sebulan, Dinas PUPR Bengkulu Utara Kuras APBD Nyaris Setengah Miliar
Hotman Paris Klaim Nadiem Jadi Tersangka tanpa Bukti
Hotman Paris mempertanyakan dasar perhitungan mengenai kerugian negara yang dijadikan landasan penetapan tersangka terhadap Nadiem.
“Kalau ada kerugian negara, hitung-hitungannya mana? Belum lagi audit resmi, ini hitung-hitungnya pun nggak ada,” ujar Hotman Paris kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Pengacara kondang itu juga mengklaim, bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan sebelum adanya perhitungan resmi mengenai kerugian negara.
Baca Juga: Anies Baswedan Soroti PHK Massal di Indonesia, Singgung soal Kepastian Penghasilan
“Jaksa mengatakan di-ekspos, ada memang berita acara ekspos, tapi hitung-hitungannya nggak ada. Masih ditulis ‘akan dihitung.’ Jadi, sudah ditetapkan tersangka bahkan ditahan, belum tahu hitung-hitungannya ada,” imbuhnya.
Hotman Paris: BAP Nadiem Makarim Sangat Umum
Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem Makarim pun tidak mencantumkan rincian yang jelas terkait jumlah maupun nilai kerugian negara.
“Tiga BAP-nya Nadiem sangat umum, general. Makanya kita mengatakan ini benar-benar melanggar hukum acara tentang dua minimum alat bukti,” tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Nasional Bergaji, Mampukah Serap Tenaga Muda?
Hotman Paris Bawa Hasil Perhitungan BPKP
Dalam kesempatan yang sama, Hotman menunjukkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022 tidak ada kerugian negara. Ini hasil perhitungan BPKP. Di sini banyak disebutkan tepat waktu, tepat sasaran, harganya normal. Ini resmi ada semua kata-kata itu,” paparnya.
Artikel Terkait
Menag Akui Anggaran Pesantren Terbatas, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Akan Dibiayai APBN
Wacana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Antara Solusi Kemanusiaan dan Risiko Keuangan Negara
Sejumlah BPD Minati Penempatan Dana Pemerintah, Kemenkeu Wanti-wanti Soal Risiko dan Kasus Lama
Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Nasional Bergaji, Mampukah Serap Tenaga Muda?
Anies Baswedan Soroti PHK Massal di Indonesia, Singgung soal Kepastian Penghasilan