“Dan ini sudah dicek ke lebih dari 20 provinsi, berapa persen guru yang terima laptop itu? Berapa persen murid? Berapa persen kepala sekolah? Di sini ada analisanya semua sampai angka-angka semua,” kata Hotman.
Baca Juga: Kekalahan Timnas Indonesia Disusul Pemecatan Shin Tae-yong dari Ulsan HD
Hasil audit BPKP itu, kata Hotman mendapatkan hasil yang memuaskan dari para guru.
“Kalau ternyata tidak ada kerugian negara, kata BPKP tidak ada korupsi,” tegasnya.
Sebut Kasus Nadiem Sebagai Kasus Teraneh
Menjadi tim pengacara Nadiem, Hotman pun menyebut bahwa persoalan hukum yang dihadapi Nadiem adalah sesuatu yang aneh.
“Ini benar-benar kasus teraneh yang pernah saya temukan selama 43 tahun sebagai pengacara,” sambungnya.
Baca Juga: Sejumlah BPD Minati Penempatan Dana Pemerintah, Kemenkeu Wanti-wanti Soal Risiko dan Kasus Lama
“Kunci korupsi itu ada hitung-hitungan kerugian negara dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini sudah dihitung BPKP, BPKP menyatakan tak ada kerugian negara. Kalau harga normal berarti nggak ada kerugian negara,” terangnya.
Hotman Ingatkan BPKP soal Hasil Audit
Hotman lantas mengingatkan BPKP tentang hasil yang ia miliki jiki nantinya menerima permintaan untuk melakukan audit oleh pengadilan.
“Saya mengimbau pada pimpinan BPK dan BPKP kalau nanti diminta Kejaksaan membuat hitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, jangan lupa hasil karyamu yang menyatakan di sini harga normal semuanya, yaitu tahun 2020, 2021, 2022 oleh BPKP,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Menag Akui Anggaran Pesantren Terbatas, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Akan Dibiayai APBN
Wacana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Antara Solusi Kemanusiaan dan Risiko Keuangan Negara
Sejumlah BPD Minati Penempatan Dana Pemerintah, Kemenkeu Wanti-wanti Soal Risiko dan Kasus Lama
Pemerintah Wacanakan 100 Ribu Kuota Magang Nasional Bergaji, Mampukah Serap Tenaga Muda?
Anies Baswedan Soroti PHK Massal di Indonesia, Singgung soal Kepastian Penghasilan